Pemkab OKU Selatan Ikuti Sosialisasi MCP

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengikuti Sosialisasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 pada area Perencanaan dan Penyusunan Anggaran.--

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengikuti Sosialisasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 pada area Perencanaan dan Penyusunan Anggaran.

Kegiatan ini berlangsung secara daring dari Ruang Vidcon Dinas Komunikasi dan Informatika OKU Selatan.

Pemkab OKU Selatan diwakili oleh Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kabid Perencanaan dan Penyusunan Anggaran, serta Admin MCP.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Purnama, dalam pembukaan sosialisasi menegaskan komitmen KPK dalam upaya pencegahan korupsi.

Ia menekankan bahwa pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi juga pemerintah daerah.

“KPK bukan sekadar subjek, tetapi berperan sebagai koordinator, komunikator, dan mitra dalam pencegahan korupsi.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jaga Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Oleh karena itu, KPK dan Pemda harus memiliki persepsi yang sama agar upaya pencegahan ini membuahkan hasil yang optimal,” ujarnya.

Bahtiar juga mengingatkan agar pemerintah daerah responsif terhadap proses perbaikan dalam sistem pencegahan korupsi, meskipun terkadang hal tersebut menuntut perubahan dari zona nyaman.

KPK menilai bahwa upaya pencegahan selama ini sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan.

Dalam sosialisasi ini, KPK mengidentifikasi delapan area rawan korupsi, yaitu:

1. Pengadaan Barang dan Jasa – Berpotensi terjadi mark-up harga dan manipulasi spesifikasi barang/jasa.

2. Perencanaan Penganggaran – Ketidakterbukaan dalam perencanaan dapat membuka peluang penyalahgunaan anggaran.

3. Manajemen Aset – Pengelolaan aset yang tidak transparan dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan