Dorong Peningkatan Kinerja OPD

Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah didampingi Wakil Bupati OKU, H Marjito Bachri melakukan penandatanganan perjanjian kinerja yang melibatkan kepala OPD. -Foto: Gus Munir/OKES-Gus Munir--

BATURAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) terus mendorong peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya.

Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, menegaskan hal ini saat menghadiri penandatanganan perjanjian kinerja yang melibatkan kepala OPD, mulai dari sekretaris daerah hingga para camat di gedung Abdi Paraja Pemkab OKU, Selasa, 11 Maret 2025.

Perjanjian ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Menurut Bupati Teddy, kesepakatan ini merupakan langkah konkret untuk mencapai perbaikan dalam penilaian SAKIP ke depannya.

"Kami meminta seluruh kepala OPD berkomitmen agar nilai SAKIP tidak kembali menurun," ujarnya saat ditemui pada Selasa, 11 Maret 2025.

Pentingnya peningkatan nilai SAKIP berangkat dari kenyataan bahwa selama empat tahun terakhir, Kabupaten OKU hanya memperoleh kategori C dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

BACA JUGA:Silaturahmi Bersama Lintas Tokoh Masyarakat Semendo

Namun, pada 2024, skor tersebut berhasil naik menjadi B dengan nilai 60, 58.

Meski mengalami peningkatan, Bupati Teddy menekankan bahwa target selanjutnya adalah mempertahankan, bahkan meningkatkan capaian tersebut.

"Kita tidak boleh lagi menjadi daerah dengan nilai SAKIP terendah di Sumsel. Jika belum bisa masuk papan atas, setidaknya kita harus berada di posisi tengah. Lebih baagus lagi bisa masuk tiga besar," tegasnya.

Untuk mencapai tujuan ini, evaluasi kinerja OPD akan dilakukan secara berkala setiap tahun. Selain penilaian SAKIP, tim yang dipimpin oleh Sekda OKU juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat daerah.

Bagi OPD yang dinilai tidak memenuhi standar, sanksi akan diberlakukan, mulai dari teguran hingga penurunan pangkat atau demosi, bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan.

“Tapi, semuanya melihat hasil dari evaluasi dari tim. Jika nilainya tidak memenuhi standar pasti mendapat sanksi,” tegasnya. 

Sementara, Asisten III Bidang ADM Umum Setda Kabupaten OKU, Romson Fitri SH,. MH mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja yang melibatkan kepala OPD merupakan salahsatu tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP OKU tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan