Diduga Tunggu Pembeli Dipinggir Jalan, Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris--

BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu, 8 Maret 2025 di Jl. Kolonel Wahab Uzir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Tahjudin (46), warga Kelurahan Baturaja Permai. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Berdasarkan keterangan kepolisian setempat. Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi, sebungkus kertas putih berisi daun kering diduga ganja seberat 56,28 gram. 

Kemudian Sembilan bungkus kertas putih berisi daun kering diduga ganja seberat 40,73 gram. Lalu. 

Satu unit handphone Samsung Galaxy A01 Core dan satu buah tas selempang coklat merk Polo Hunter.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Harga Melambung, Pemkab OKU Selatan Sidak Sejumlah Agen Elpiji

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang menunggu seseorang di pinggir jalan.

Saat digeledah, Polisi menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam tas selempangnya. 

"Tersangka mengaku ganja tersebut rencananya akan dijual kepada pemesan," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon.

Holdon menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan