Kemenag Terapkan Digitalisasi Perizinan Lembaga Amil Zakat melalui SIMZAT

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad--

Lebih lanjut Abu berharap, kebijakan digitalisasi ini menjadi langkah maju dalam tata kelola zakat di Indonesia, mempercepat proses perizinan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan dana umat.

Tag
Share