Kemenag Terapkan Digitalisasi Perizinan Lembaga Amil Zakat melalui SIMZAT

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad--

Lebih lanjut Abu berharap, kebijakan digitalisasi ini menjadi langkah maju dalam tata kelola zakat di Indonesia, mempercepat proses perizinan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan dana umat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan