Terdakwa Pungli Jalanan Jalani Sidang di PN Baturaja

Foto: Nett - Pengadilan Negeri Baturaja--
OKUTIMURPOS – Aksi pelaku pengutan liar yang meresahkan di kabupaten OKU Timur dikenai sanksi pada sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring), Pasalnya terdakwa terbukti melakukan pungutan liar di jalanan.
Sidang tersebut dilakukan pada Jumat 21 februari 2025 pukul 11.00 wib, Pada sidang tersebut, Sejumlah para saksi dan korban memberikan penjelasan sebagai saksi dengan menjerat pelaku sesuai dalam Pasal 504 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pungutan Liar atau meminta-minta di jalanan umum.
Dari hasil sidang Terdakwa wajib meminta maaf di khalayak umum dengan menjalani 3 (Tiga) bulan masa percobaan.
Kemudian apablia masih mengulangi perbuatan tersebut terdakwa ditahan sesuai dengan putusan pengadilan. Selain itu terdakwa wajib membayar denda atas perbuatannya.
Sebelumnya pelaku YO Bin NU sudah diproses penahanan dari Satres Polres OKU Timur Polda Sumsel dengan barang bukti sejumlah uang hasil pungli untuk diteruskan dan dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Baturaja.
Atas hasil keputusan Sidang Tipiring tersebut Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH mengapresiasi jalannya sidang yang diputuskan oleh Hakim pimpinan sidang.
Baca Juga:
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Razia Saber Pungli
BACA JUGA:Sapu Bersih Pungli, Warga Diminta Berani Melapor
Selanjutnya Kapolres juga memberikan himbauan bagi pelaku yang masih melakukan praktek pungli di kawasan hukum kabupaten OKU Timur untuk segera menghentikan kegiatannya karena sekecil apapun tindak pidana akan diajukan ke Pengadilan.