Rudapaksa Anak Di bawah Umur, Petani di OKU Timur Ditangkap Polsek Madang Suku II
FOTO : DEO/OKUTPOS - AMANKAN : Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur.--
MARTAPURA - Petani di Kabupaten OKU Timur Nasrul Juanda (50), warga Batumarta IX SP II Blok H, Kecamatan Madang Suku III kini harus berurusan dengan Polsek Madang Suku II pimpinan IPTU Syahirul Alim S.Psi.
Lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (8), warga Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP - B/01/I/2024/SPKT/POLSEK MADANG SUKU II/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Januari 2024.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Madang Suku III.
Saat itu kedua orang tua korban menjemputnya di salah satu sekolah di Kabupaten OKU Timur untuk pulang sekolah.
BACA JUGA:Meluncur Maret 2022, Samsung Galaxy A33 5G Turun Harga di 2024
Sesampainya dirumah, kedua orang tua tersebut berpamitan kepada korban. Disana kedua orang tua korban berpesan kepada korban untuk mengunci pintu.
"Setelah itu kedua orang tua korban pulang. Dan melihat korban tidak ada dirumah," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit PPA Aipda Herly, 9 Januari 2024.
Ternyata, korban berada disalah satu keluarga yang berada di Kecamatan Madang Suku III. Setelah dijemput korban tidak mau pulang kerumah.
"Kemudian ayah korban menyuruh kakaknya untuk kembali menjemput korban. Setelah pulang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban," jelasnya.
BACA JUGA:PPPK Lolos Seleksi Diminta Segera Lengkapi Berkas Sesuai Ketentuan Berlaku
Mendengar kejadian tersebut kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II.
"Mendapatkan laporan itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya," pungkasnya.