Kemenperin Akan Laporkan Kasus Dugaan SPK Fiktif Tahun 2023-2024

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif--
Ia menjelaskan, Kemenperin berempati kepada para vendor dan berupaya mempertemukan dengan LHS beberapa waktu lalu namun tidak herhasil, hingga yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Atas tindakannya, Kementerian Perindustrian memberhentikan LHS sebagai PPK pada tanggal 15 Februari 2024 serta menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) pada tanggal 7 Agustus 2024.
Saat ini, LHS berstatus sebagai tersangka dan dinyatakan DPO oleh aparat penegak hukum dengan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
LHS menggugat secara pribadi beberapa pejabat di lingkungan Kemenperin karena beberapa pejabat Kemenperin dianggap secara sepihak oleh LHS telah menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan PDTH, yang mengakibatkan dia tidak menerima uang pensiun.
Selain itu, pejabat Kemenperin juga dianggap mengarahkan vendor yang dirugikan menempuh jalur hukum hingga mengakibatkan adanya pelaporan pidana pada dirinya.
Sebagai informasi, istri dari oknum mantan ASN tersebut juga bekerja sebagai ASN di Kemenperin. Terhadap istri LHS juga sedang dipertimbangkan penambahan hukuman disiplin. Sebelumnya, istri dari LHS telah dikenai hukuman disiplin berupa penurunan pangkat.