Terkini Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?
Foto : dok SEG - Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 5 Januari 2024--
Maka dari itu, kata Gunawan dirinya juga meminta kepada majelis hakim agar laporan mengenai kerugian negara itu bisa ditunjukkan ke muka persidangan.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagaimana BAP dari ahli yang menghitung kerugian negara ada satu komponen yang dihitung sebagai kerugian negara yakni adanya ekuitas negatif.
“Padahal ekuitas negatif dalam akuntansi manapun itu tidak termasuk dalam kategori yang diperhitungkan dalam menentukan kerugian negara,” ujarnya.
Menurutnya, itu semua akan dibuktikan nanti dipersidangan bahwa dalam proses akuisisi saham tidak ada kerugian keuangan negaranya.
Persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:Kepala KPP Pratama Prabumulih dan Staf Kompak Mangkir
Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selamatkan Kerugian Negara Rp733 Juta dari Perkara Korupsi
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, di antaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
BACA JUGA:Hari Anti-Korupsi Sedunia di Kabupaten OKI, Kejari Gelar Seminar kepada Mahasiswa
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Ini Uang Negara yang Berhasil di Selamatkan Pidsus Kejari Palembang
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)