BATURAJA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) bergerak cepat menindaklanjuti temuan BPK tahun anggaran 2014.
Atas gerak cepat tersebut, Kejari OKU berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp260.511.601,38 atau 79,34% dari total temuan Rp328.320.033,94.
“Pencapaian ini tidak lepas dari kerja sama erat dengan Inspektorat dan pihak ketiga yang turut mendukung proses penyelesaian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH.
Selain itu, lanjut Choirun Parapat SH MH pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) OKU juga berhasil meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Dalam laporan yang disampaikan, target penerimaan PBB tahun 2024 sebesar Rp7.120.441.405 berhasil terealisasi sebesar Rp2.834.610.462, atau 39,81%.
BACA JUGA:Dipinjam Sebentar, Sepeda Motor Tak Kunjung Kembali
Target penerimaan Pajak Restoran senilai Rp6.483.242.701 terealisasi sebesar Rp4.909.505.590, dengan persentase 75,73%.
Sementara itu, dari Pajak Hiburan, penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp705.535.336 dari target sebesar Rp2.687.077.668, atau sebesar 26,26%.
“Sinergi yang telah terjalin ini diharapkan dapat membangun tata kelola pembayaran pajak yang lebih baik di masa depan, karena PAD merupakan sumber utama pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ulu,” imbuh Choirun Parapat.
Choirun Parapat menjelaskan selama tahun 2024, Kejaksaan Negeri OKU menerima dua permohonan bantuan hukum non-litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Permohonan pertama diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 23 Januari 2024, terkait optimalisasi PAD di sektor pajak.
Permohonan kedua diajukan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 8 Oktober 2024, menyangkut tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2014 dan 2018.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
Salah satu fokus kerja sama ini adalah upaya penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset, dan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawab Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
Dalam rangka meningkatkan PAD, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan, Badan Pendapatan Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu untuk melaksanakan monitoring, evaluasi, serta sosialisasi kepada pelaku usaha.