Lindungi Petani, Ini Nomor Pengaduaan Menteri Pertanian

Selasa 17 Dec 2024 - 12:51 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Yogi

Lebih lanjut, Mentan Amran menjelaskan penemuan pupuk palsu yang merugikan sekitar 400.000 petani dengan total kerugian mencapai Rp2,3 triliun.

“Empat perusahaan telah dilaporkan ke penegak hukum. Pupuk adalah sumber kehidupan bagi para petani kita. Tanpa pupuk, tanaman tidak akan tumbuh dengan baik. Kami mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menindak pihak-pihak yang merugikan petani,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung Kementerian Pertanian dalam pemberantasan korupsi di bidang pangan tersebut.

“Kami telah membahas beberapa langkah untuk menjaga swasembada pangan. Kami sudah menerima laporan Menteri, dan sebagai tindak lanjutnya kami akan mengumpulkan fakta terlebih dahulu. Namun, saya jamin, siapa pun yang terlibat tidak akan luput dari keadilan,” tegas Burhanuddin.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung untuk mewujudkan sektor pertanian yang bebas korupsi, menjamin kesejahteraan petani dan mensukseskan program swasembada pangan.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas memasukkan empat perusahaan pupuk ke dalam daftar hitam (blacklist) karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat setelah menindaklanjuti laporan yang masuk ke kanal pelaporan Kementan.

BACA JUGA:Menag Minta Semua Pihak Jaga Kesucian Penyelenggaraan Ibadah Haji

BACA JUGA:Industri Ceramic Tableware dan Glassware Nasional Makin Pikat Pasar Global

“Jadi kami menerima laporan dari nomor handphone yang kami sebar di media. Setelah kami terima laporan, langsung kami cek dan kami tindak,” kata Mentan Amran saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa 26 November 2024.

Mentan Amran mengungkapkan bahwa laporan pupuk palsu diterima sejak 1-2 bulan lalu. Tidak tinggal diam, Kementan membentuk tim khusus dan segera melakukan pengecekan sampel di laboratorium.

“Sesuai laporan masyarakat bahwa ada pupuk palsu beredar. Kami cek dan kami kirim ke laboratorium IPB dan laboratorium tanah BSIP, hasilnya 4 perusahaan pupuknya palsu dan 23 perusahaan pupuknya di bawah standar,” ungkapnya.

Dari hasil pengecekan tersebut, Kementan mengumumkan 4 perusahaan di-blacklist dan dilaporkan ke penegak hukum karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Sementara itu, 23 perusahaan dengan spek pupuk di bawah standar akan diproses lebih lanjut di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan.

“4 perusahaan itu kami blacklist kemudian kami kirim berkasnya ke penegak hukum. 23 perusahaan yang tidak sesuai standar kami proses di Itjen, bisa kena penalti, dan kalau terbukti bersalah kami kirim juga ke penegak hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:Industri Ceramic Tableware dan Glassware Nasional Makin Pikat Pasar Global

BACA JUGA:Gandeng Pemda Optimalkan Potensi Industri

Mentan Amran juga menekankan bahwa perusahaan yang telah di-blacklist tersebut akan terus dipantau. ”Kita akan cek ke depan. Kalau kemudian membangun perusahaan baru kemudian ownernya sama, kita tetap blacklist,” ungkapnya.

Kategori :