Temui Jaksa Agung, Mentan Amran Beberkan Adanya Pungutan Liar Mesin Pertanian Dibeberap Daerah

Senin 16 Dec 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Yogi

JAKARTA - Guna membersihkan sektor pertanian dari segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam upaya percepatan swasembada pangan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin pagi, 16 Desember 2024 . 

Mentan Amran menegaskan, koordinasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan  Indonesia, khususnya beras dan jagung. Mentan mencatat, pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan mengingat alokasi anggaran untuk sektor pangan semakin meningkat.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pengawasan fasilitas produksi. Anggaran pupuk sebesar Rp54 triliun dan bantuan alat pertanian senilai Rp10 hingga 15 triliun harus diawasi hingga ke tingkat kelompok tani,” kata Mentan Amran.

Amran juga menyikapi laporan adanya pungutan liar dalam peredaran alat dan mesin pertanian (alsintan). Mentan mengungkapkan telah menerima lebih dari seratus pengaduan langsung melalui nomor pribadinya, yang dipublikasikan untuk pengaduan masyarakat.

BACA JUGA:Menteri ESDM Pastikan Fasilitas dan Layanan BBM Selama Nataru Berjalan Aman

BACA JUGA:Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pasokan Listrik Aman

“Ada kabar bahwa bantuan mesin pertanian yang seharusnya gratis dikenakan biaya hingga Rp50 juta per unit. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar instruksi Presiden,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mentan Amran menjelaskan penemuan pupuk palsu yang merugikan sekitar 400.000 petani dengan total kerugian mencapai Rp2,3 triliun.

“Empat perusahaan telah dilaporkan ke penegak hukum. Pupuk adalah sumber kehidupan bagi para petani kita. Tanpa pupuk, tanaman tidak akan tumbuh dengan baik. Kami mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menindak pihak-pihak yang merugikan petani,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung Kementerian Pertanian dalam pemberantasan korupsi di bidang pangan tersebut.

“Kami telah membahas beberapa langkah untuk menjaga swasembada pangan. Kami sudah menerima laporan Menteri, dan sebagai tindak lanjutnya kami akan mengumpulkan fakta terlebih dahulu. Namun, saya jamin, siapa pun yang terlibat tidak akan luput dari keadilan,” tegas Burhanuddin.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung untuk mewujudkan sektor pertanian yang bebas korupsi, menjamin kesejahteraan petani dan mensukseskan program swasembada pangan.

BACA JUGA:Lahirkan Guru Besar Bidang Ilmu Kimia, Kemenperin Pacu Hilirisasi Industri Sawit

BACA JUGA:Menag Minta Semua Pihak Jaga Kesucian Penyelenggaraan Ibadah Haji

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas memasukkan empat perusahaan pupuk ke dalam daftar hitam (blacklist) karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat setelah menindaklanjuti laporan yang masuk ke kanal pelaporan Kementan.

Kategori :