JAKARTA –Kesehatan merupakan hal yang sangat untuk mencetak pemuda yang unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai upaya pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia yang sehat tentunya sangat penting dilakukan.
Salah satunya dengan melakukan transformasi Kesehatan dengan diluncurkannya Undang-undang Kesehatan no.17 tahun 2023 yang baru saja diluncurkan pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.
Undang-undang tersebut dirumuskan dengan metode omnibus law yang setidaknya meleburkan 11 Undang-undang.
Yang dianggap tumpang tindih mengakibatkan ego sectoral yang tinggi baik antar tenaga kesehatan maupun antar Lembaga, sehingga membuat pelayanan Kesehatan di Indonesia menjadi kurang optimal.
BACA JUGA:Polsek Gelar Operasi Penyakit Masyarakat, Incar Warung dan Kafe
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sundoyo menyampaikan, Undang-undang ini dibuat dalam rangka menyiapkan SDM Indonesia yang unggul di 2045.
"Bonus demografi harusnya bukan menjadi beban demografi. Diharapkan adanya Undang-undang ini, mempersiapkan pemuda pemudi kita,” katanya.
“Calon pemimpin di masa mendatang, agar menjadi generasi yang unggul, sehat dan bisa bersaing di tingkat internasional,” katanya.
Sementara Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyampaikan, “Dalam UU Kesehatan ini setidaknya ada 10 poin penting yang patut diketahui publik.
Yakni, Mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan, Memudahkan akses layanan kesehatan, Mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri, Mempersiapkan system kesehatan tangguh menghadapi bencana.
BACA JUGA:Polda Sumsel Raih Terbaik ke-2 Pencapaian Program Quick Win Presisi 2023
Meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan, Memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan, Menyederhanakan proses perizinan, Melindungi tenaga kesehatan secara khusus, Mengintegrasikan sistem informasi kesehatan, dan Mendorong penggunaan teknologi Kesehatan yang mutakhir.
"Undang-undang Kesehatan yang baru ini perlu disosialisasikan dengan baik ke publik, harapannya agar hoax dan mis informasi mengenai niat baik undang-undang ini dapat diminimalisir, isinya dipahami publik, dan pada akhirnya publik mendukung implementasi Undang-undang ini sebagai awal baru dalam membangun kembali sistem Kesehatan di Indonesia menjadi lebih tangguh hingga ke area 3T," katanya.
"Jika amanat undang-undang tersebut terpenuhi dan dijalankan dengan optimal, maka kualitas hidup masyarakat Indonesia akan meningkat. Jika kualitas hidup masyarakat meningkat, maka pembangunan nasional pun akan optimal. Jika pembangunan optimal, maka cita-cita Indonesia emas tahun 2045 saat negara ini genap berusia 100 tahun niscaya akan mudah tercapai," tambahnya.