KORANOKUTIMURPOS.ID, BATURAJA - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu bersama Dinas Pendidikan Kabupaten OKU melaksanakan “Monitoring Pembangunan Dan Rehab Pada Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pembangunan di beberapa sekolah di kabupaten OKU, Selasa, 19 NOvember 2024.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat, SH.,MH. yang didampingi Kasi Datun Kejari OKU Ajie Martha, SH dan Jaksa Pengacara Negara Kejari OKU, Kepala Dinas Pendidikan OKU Drs. H. Topan Indra Fauzi, M.M.,M.Pd.
Kejaksaan Negeri OKU bersama Dinas Pendidikan Kabupaten OKU melaksanakan monitoring pembangunan sekolah di kabupaten OKU yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 diantaranya SD 21 OKU (Tanjung Kemala) dan SMPN 21 OKU (Batukuning).
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana kerja, dan kebijakan yang ditetapkan.
Kajari OKU Choirun Parapat menjelaskan salah satu tujuan monitoring itu di antaranya adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko dan masalah yang mungkin timbul selama proses pembangunan agar dapat segera diatasi.
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Jemput Kekurangan Surat Suara Pilgub dan Pilbup
“Sekaligus memastikan bahwa kualitas konstruksi gedung sekolah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Menilai keefektifan pengelolaan dan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan gedung sekolah, menilai kinerja kelompok penyelenggara swakelola atau pelaksana proyek dalam menyelesaikan pembangunan gedung sekolah ini penting,” papar Kajari.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Topan Indra Fauzi, mengatakan bahwa kegiatan monitoring tahap pertama tersebut untuk memastikan bahwa pembangunan gedung sekolah sesuai dengan rencana yang telah disusun dan disetujui.
“Mengetahui perkembangan fisik dari pembangunan gedung sekolah sehingga dapat memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” jelas Topan.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari OKU, Ajie Martha, menekankan pentingnya monitoring kegiatan pembangunan gedung sekolah yang dibiayai oleh APBN.
“Untuk memastikan bahwa dana DAK tahap I yang digunakan untuk pembangunan gedung sekolah telah digunakan secara tepat dan efisien, memberikan informasi yang akurat kepada pihak terkait mengenai progres fisik dari pembangunan gedung sekolah.
BACA JUGA:Launching E-BLUD, Elen Setiadi : Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Efektif dan Transparan
Sampai sejauh ini progres pembangunan fisik rata rata sekitar 50%,” katanya.
Ajie menjelaskan bahwa kegiatan monev tersebut termasuk kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan yang bertujuan monitoring pelaksanaan DAK fisik 2024.
“Harapannya di lapangan agar dapat terlaksana dengan baik, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran serta melakukan evaluasi terhadap kendala yang ada dalam pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya.