Beberapa permohonan informasi yang ditolak pun disebabkan karena informasi tidak dikuasai dan dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam pemaparan bersama Dewan Juri, Wamenkomdigi Nezar Patria didampingi Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Mira Tayyiba dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kementerian Komdigi Rhina Anita.
Kategori :
Terkait
Senin 27 Jan 2025 - 19:58 WIB
Cetak 100 Ribu Talenta Digital, Komdigi Kolaborasi dengan Perusahaan Global
Jumat 24 Jan 2025 - 16:36 WIB
170 Juta Peluang Kerja Baru, Nezar Patria Ajak Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi
Jumat 24 Jan 2025 - 16:34 WIB
Terapkan SAMAN pada Februari 2025, Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital
Senin 20 Jan 2025 - 20:21 WIB
Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025
Jumat 17 Jan 2025 - 18:00 WIB
Komdigi Respons Laporan Publik
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 19:39 WIB
Dua Pelaku Curas Ditangkap, Kapolres OKU Timur: Mereka Terkenal Sadis
Kamis 30 Jan 2025 - 09:00 WIB
Makian DeLiang
Kamis 30 Jan 2025 - 19:46 WIB
Resep Rendang Sapi yang Lezat
Kamis 30 Jan 2025 - 21:58 WIB
Mencegah Sembelit dengan Bulgur: Solusi Sehat untuk Pencernaan Lancar
Kamis 30 Jan 2025 - 19:26 WIB
Cara Bikin Mie Ayam Sederhana, Murah dan Nikmat
Terkini
Kamis 30 Jan 2025 - 22:02 WIB
Langkah Bikin Kroket Singkong yang Nikmat
Kamis 30 Jan 2025 - 21:58 WIB
Mencegah Sembelit dengan Bulgur: Solusi Sehat untuk Pencernaan Lancar
Kamis 30 Jan 2025 - 21:57 WIB
Memperkuat Sistem Imun dengan Dandelion: Tanaman Herbal yang Kaya Manfaat
Kamis 30 Jan 2025 - 21:57 WIB
Selain dari Bawang Merah, Ternyata Ada Juga Cara Lain untuk Menurinkan Panas Anak
Kamis 30 Jan 2025 - 21:56 WIB