VID 2045 Jadi Strategi Komdigi Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis 14 Nov 2024 - 16:14 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

Beberapa permohonan informasi yang ditolak pun disebabkan karena informasi tidak dikuasai dan dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam pemaparan bersama Dewan Juri, Wamenkomdigi Nezar Patria didampingi Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Mira Tayyiba dan  Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kementerian Komdigi Rhina Anita.

Kategori :