"RPP yang diinisiasi oleh Kemendikbud tersebut akan berdampak kepada peraturan di Kementerian Agama yakni PMA Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah. Oleh karena itu, saya berharap RPMA yang sedang kita susun sekarang dapat bersinergi dengan RPP PDM," sebutnya.
"Draf final RPP telah di Sekretariat Negara dan menunggu hasil telaah oleh Setneg. Maka Direktorat PAI berusaha menyusun RPMA sebagai usaha berkesinambungan," lanjutnya.
BACA JUGA:Stop Ekspor Bahan Mentah, Kemenperin Pacu Hilirisasi Tembaga dan Timah
BACA JUGA:Peringatan HSP Ke-96 Tahun 2024 , Kemenpora Berikan Berbagai Penghargaan untuk Pemuda Indonesia
PMA Nomor 16 Tahun 2010 merupakan peraturan perundangan yang terbilang sudah cukup lama. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian-penyesuaian pada beberapa kontennya. M. Munir mendorong agar Rancangan Peraturan Menteri Agama ini dapat ditinjau bersama dan dilakukan penyesuaian-penyesuaian.
Meskipun belum ada kepastian posisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasca nanti ditetapkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kementerian Agama tetap bergerak untuk menyelaraskan regulasi yang muatannya lebih lengkap dan sesuai kebutuhan.
"Setidaknya ada dua tema besar dalam RPMA ini yakni pengelolaan pendidikan agama dan penyelenggaraan pendidikan agama. Direktorat PAI memiliki inisiatif dan telah beberapa kali mengadakan diskusi terfokus baik dengan Biro HKLN maupun Kementerian Hukum dan HAM. Ke depan kami juga akan berdiskusi dengan pengambil kebijakan di Ditjen. Bimbingan Masyarakat (Agama) lain untuk pendidikan agama selain Islam," papar Munir.
Tujuan akhir RPMA ini adalah mendorong terjadinya transformasi dan digitalisasi layanan Pendidikan Agama demi peningkatan kualitas pendidikan nasional.