KORANOKUTIMURPOS.ID - Helm, sebagai alat pelindung kepala, memiliki sejarah panjang yang berawal dari kebutuhan manusia untuk melindungi diri dalam berbagai aktivitas.
Penggunaan helm pertama kali dapat ditelusuri ke zaman Mesir Kuno dan Yunani, di mana prajurit menggunakan helm logam untuk melindungi diri dari senjata musuh.
Di Romawi, helm yang dikenal sebagai "galea" menjadi simbol kekuatan dan keberanian.
Sejak zaman kuno, helm sudah digunakan dalam konteks perang, tetapi seiring perkembangan zaman, fungsinya berkembang menjadi pelindung dalam aktivitas sehari-hari, seperti berkendara.
Memasuki abad ke-20, dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, perhatian terhadap keselamatan berkendara mulai meningkat.
Pada tahun 1914, helm sepeda pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh pengendara sepeda.
Selanjutnya, di tahun 1960-an, dengan semakin banyaknya kecelakaan lalu lintas, beberapa negara mulai mewajibkan penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, dan sejak saat itu, helm menjadi item penting dalam perlengkapan berkendara.
BACA JUGA:Cocok Untuk Antar Jemput Sekolah, Sepeda Listrik Trendi Prostreet Oreo dengan Jarak Tempuh 40 KM
Adapun manfaat helm yang sangat penting, antara lain:
1. Melindungi Kepala:
Fungsi utama helm adalah melindungi kepala dari benturan dan cedera.
Banyak pengujian menunjukkan bahwa penggunaan helm dapat mengurangi risiko cedera kepala selama kecelakaan hingga 70%.
2. Meningkatkan Keselamatan:
Penggunaan helm berkontribusi pada keselamatan secara keseluruhan dalam berkendara. Helm yang sesuai standar atau sudah SNI keamanan dapat menyelamatkan nyawa.
3. Memberikan Perlindungan dari Cuaca: