6 Tahun Buron, Jenggo Keok Oleh Tim Tabur Kejati Sumsel - Intelijen Kejari Palembang

Minggu 17 Dec 2023 - 19:53 WIB
Reporter : Deo
Editor : Yogie

Diketahui, berdasarkan data Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, terpidana M Yani alias Jenggo dijerat dengan tindak pidana pengrusakan terhadap barang.

Dalam perkara dengan Nomor 1705/PID.B/2015/PN.Plg, terpidana M Yani alias Jenggo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 (1) KUHP.

BACA JUGA:Kasus Kewarisan, Asmia Gugat Saudara Kandung, ini Duduk Perkaranya

Terpidana M Yani alias Jenggo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara, dan dihukum  1 tahun penjara.

BACA JUGA:Terima Lagi 2 SPDP Kasus Karhutla, Kejari OKI : Baru 1 Orang yang Jalani Hukuman dan Denda

Dalam perjalanannya, terpidana M Yani alias Jenggo sempat mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.

BACA JUGA:Satgas P3GN Polri Tangkap Tersangka Kasus Narkoba

Namun, pada tingkat banding upaya hukum yang diajukan terpidana M Yani alias Jenggo dimentahkan dengan tetap menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.(*)

Kategori :