Diketahui, berdasarkan data Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, terpidana M Yani alias Jenggo dijerat dengan tindak pidana pengrusakan terhadap barang.
Dalam perkara dengan Nomor 1705/PID.B/2015/PN.Plg, terpidana M Yani alias Jenggo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 (1) KUHP.
BACA JUGA:Kasus Kewarisan, Asmia Gugat Saudara Kandung, ini Duduk Perkaranya
Terpidana M Yani alias Jenggo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara, dan dihukum 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Terima Lagi 2 SPDP Kasus Karhutla, Kejari OKI : Baru 1 Orang yang Jalani Hukuman dan Denda
Dalam perjalanannya, terpidana M Yani alias Jenggo sempat mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.
BACA JUGA:Satgas P3GN Polri Tangkap Tersangka Kasus Narkoba
Namun, pada tingkat banding upaya hukum yang diajukan terpidana M Yani alias Jenggo dimentahkan dengan tetap menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.(*)