“Jadi pada hari ini (Jumat), Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini close (ditutup) dan tidak dilakukan penuntutan,” tandas Didik.
BACA JUGA:Pelaku Penadahan Barang Curian, Terima RJ Kejari OKU Timur
Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023. Maling ini tewas kemudian setelah melarikan diri dan ditemukan di pematang sawah.
BACA JUGA:Hari Anti-Korupsi Sedunia di Kabupaten OKI, Kejari Gelar Seminar kepada Mahasiswa
Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas jeratan Pasal 351 ayat 3 KUHP. (*)