Kartika MK

Sabtu 04 Nov 2023 - 14:54 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Seperti juga Bonyamin, Arif mengatakan gugatan itu tidak punya latar belakang politik dinasti. ''Saya tidak kenal Mas Gibran. Bertemu pun seingat saya belum pernah,'' katanya. Arif bercerita, hampir saja ia bertemu Gibran. Baru hampir.

Waktu itu ia mengajukan surat. Minta audiensi. Yang akan menghadap wali kota Solo itu adalah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Solo.

''Kami tidak berhasil menghadap. Pak wali kota tidak punya waktu,'' ujar Arif. Seperti juga Bonyamin, Arif ternyata aktivis PPP. Pernah jadi ketua cabang Solo.

Sekarang menjadi ketua pembelaan hukum di pengurus pusat partai. Berarti sudah dua gugatan yang ditangani Arif dimanfaatkan pihak lain. Yakni para koruptor dan kini para pemburu kekuasaan. Yang pro maupun yang anti. Ia hanya ingat dua gugatan yang ditolak.

Satu, agar seorang menteri jangan jadi caleg. Gagal. MK memutuskan para menteri tetap bisa jadi calon anggota DPR. Kedua, bagi hasil minyak untuk Blora.

Arif ingin Blora yang miskin itu dapat bagi hasil lebih banyak dari minyak mentah blok Cepu. Minyak itu memang disedot dari sumur di Bojonegoro, Jatim, tapi lumbung minyaknya di bawah tanah Blora. Karena gugatan Arif ditolak, Blora hanya tetap dapat bagian 2,5 persen.

Arif lahir di desa Ringin Pitu, Tulungagung, Jatim. Ia lulus Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di sana. Lalu ke Jombang. Ia kuliah hukum di Universitas Darul Ulum. Sejak aliyah Arif sudah bercita-cita jadi pengacara. ''Ingin menjadi seperti Adnan Buyung Nasution,'' kata Arif.

Buyung adalah tokoh nasional di bidang hukum, keadilan dan demokrasi. Reputasi Buyung begitu tinggi sampai menjadi idola banyak anak muda.

Karena itu begitu bergelar SH, Arif sekolah lagi di Yogyakarta. Di SHAPI (Sekolah Hukum Advokad Profesional Indonesia). ' 'Itu sekolah yang didirikan dan dipimpin Pak Artidjo (Alkostar),'' ujar Arif. Artidjo adalah pengacara dengan idealisme tinggi.

Puncak karirnya: menjadi hakim agung. Ia hakim agung yang sangat ditakuti oleh para koruptor. ' 'Saya ini murid beliau,'' katanya. Sekolah di SHAPI hanya satu tahun. Lalu magang di kantor pengacara ternama di Solo: pengacara Mugono SH. Di Mugono-lah Arif bertemu Bonyamin.

''Pak Bonyamin itu alamat di KTP-nya di rumah pak Mugono,'' kata Arif. Seperti juga Bonyamin, Arif tidak mau memperdagangkan hukum. Termasuk memolitisasikan. Soal penggugat tidak tanda tangan, Arif balik bertanya: sejak kapan ada aturan penggugat harus tanda tangan.

''Semua sarjana hukum tahu begitu penggugat menunjuk pengacara cukup pengacara yang tanda tangan,'' katanya. ''Anda tanda tangan?'' ''Pasti,'' tegasnya.

Memang Arif mengakui pernah terhambat saat kirim email. Dokumen itu sudah terkirim. Ada bukti digitalnya. Tapi di MK tidak bisa dibuka. Baik yang berbentuk text maupun PDF. Maka, katanya, dokumen agar dikirim dalam bentuk hard copy.

Sambil menunggu datangnya kiriman, Arif diminta mengirimkan secara digital dalam dalam bentuk word. Lewat WA. Begitulah sidang dengan sistem digital. Sistem online itu bukan karena sejak Covid. Sudah ada jauh sebelum Covid. Seingat saya prakarsa itu dari Prof Jimly Assiddiqie. Saat itu beliau jadi ketua MK. Tujuan sidang jarak jauh saat itu untuk pemerataan hukum.

Jangan sampai hanya orang Jakarta yang mampu menggugat. Orang daerah juga punya hak. Maka, jauh sebelum ada sistem zoom, Pak Jimly dan kemudian Prof Mahfud MD, sudah ke sana. Bahwa diadakannya di kampus-kampus itu sekalian agar mahasiswa bisa dapat pengalaman langsung.

Kantor pengacara yang banyak memanfaatkannya ya Kartika Law Firm milik Bonyamin dan Arif. Nama Kartika dipilih karena diilhami oleh kehebatan idealisme Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kartika Chandra. Yakni LBH yang didirikan para tokoh mantan aktivis Partai Masyumi dan PPP.

Kategori :

Terkait

Minggu 29 Sep 2024 - 09:01 WIB

Nasib Kakak

Sabtu 24 Aug 2024 - 11:07 WIB

Sembahyang Rebutan

Sabtu 27 Jul 2024 - 12:32 WIB

260 Disway

Selasa 25 Jun 2024 - 09:22 WIB

Nasihat Murid

Senin 24 Jun 2024 - 08:30 WIB

Tanri Abeng