Setelah laporannya resmi dicabut dari pihak Rinoa Senduk tidak memberikan persyaratan yang sulit hanya saja Leon Dozan harus berjanji untuk tidak menyakiti Rinoa secara fisik maupun psikis.
Untuk informasi sebelumnya Leon Dozan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan sekaligus penghinaan kepada institusi Polri yang dijerat Pasal 207 KUHP berisi ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. (*)
Kategori :