PIN Emas Kapolda Sumsel Sukses Ungkap Kasus Perampokan

Senin 04 Dec 2023 - 19:34 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Tak menunggu lama, empat pelaku utama kasus perampokan toko emas menggunakan senjata api rakitan di PALI berhasil diungkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

BACA JUGA:Luar Biasa! Program Ayo Sekolah Polsek Muara Kuang Ogan Ilir, Sasar Pelajar yang Bolos Saat Jam Belajar

Petugas juga mengamankan seorang penadah hasil emas yang dirampok sekaligus yang meleburkan perhiasan emas menjadi bentuk lempengan.

Tersangkanya yakni Didin Sugianto alias Ferdi alias Suwitno alias Witno (51), warga Desa Sukasari, Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu yang juga beralamat di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Tersangka Suwitno berperan menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan agar warga tak mendekati TKP.

Dia merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali di Surabaya Jawa Timur dan satu kali perampokan toko emas di Sumsel beberapa tahun lalu.

Lalu tersangka Sutrisno (33) berperan yang menodongkan senjata api ke arah korban.

Sutrisno yang merupakan dua kali residivis kasus curanmor ini juga merupakan warga Kabupaten Seluma Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Kapolsek Cempaka Pimpin Persiapan PAM dan Baksos Megah di Desa Gunung Jati

Tersangka Wawan (37), warga Kabupaten Seluma Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, yang berperan mengambil emas dari etalase dan mengambil uang Rp10 juta dari meja kasir.

Sulian (52), warga Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu berperan sebagai orang memantau di sekitar TKP dan menggambarkan situasi.

Lalu Yudi Saputra (35), berperan sebagai orang melebur emas sekaligus penadah emas yang dirampok menggunakan alat khusus.

Tersangka Yudi merupakan warga Kelurahan Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Barang bukti yang diamankan terdiri 9 keping emas yang sudah dilebur, 24 karat sebanyak 2 kilogram dan emas 22 karat sebanyak 2 kilogram.

BACA JUGA:Kualitas Mutu Beton Konstruksi Jembatan di OKU Timur Sangat Baik

Barang bukti sebanyak 9 keping tersebut diamankan dari tersangka Yudi Saputra (35) yang diringkus di Garingging Pariaman, Sumatera Barat, berperan sebagai orang melebur emas sekaligus penadah emas hasil rampok.

Kategori :