MARTAPURA, KORANOKUTIMURPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Plus OKU Timur, Selasa 30 Juli 2024
Rakor tersebut dalam rangka sosialisasi mekanisme pencalonan kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur, pada Pilkada OKU Timur tahun 2024.
Salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut, bahwa calon petahana bupati atau wakil bupati yang mencalonkan diri kembali diberlakukan cuti saat kampaye.
Sementara bagi anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri.
Ketua KPU OKU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Sebernarnya sederhana, PKPU Nomor 8 Tahun 20204, ini masih mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota," kata Denis disela-sela Rakor di Bina Praja II Setda Kabupaten OKU Timur, Selasa 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Isbat Nikah Zona IV Selesai, Bupati Enos Selamat Atas Disahkan Pernikahan Secara Hukum
Dia mengatakan aturan seperti itu berlaku pula pada Pilkada 2018, Pilkda 2020 lalu. Dan juga berlaku pada Pilkada serentak tahun 2024.
"Namun yang jadi pertanyaan adalah, anggota dewan inikan baru saja terpilih atau selesai pileg, namun harus mundur ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah," katanya.
Untuk di OKU Timur sendiri pelantikan anggota DPRD terpilih itu 19 Agustus, sedangkan pendaftaran calon bupati dan wakil itu 27 Agustus.
"Artinya anggota dewan sudah menjabat saat pendaftaran dibuka. Maka harus mundur dulu sebelum mendaftar," katanya.
Dalam rakor tersebut, juga disosialisasikan alur dan jadwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di OKU Timur. Berikut alur dan jadwalnya:
1. Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-26 Agustus 2024).
2. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024). Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)