Tingkatkan Daya Saing, Menperin Dorong Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat

Sabtu 27 Jul 2024 - 07:35 WIB
Reporter : Deo
Editor : Yogi

Terkait Kawasan Industri Halal (KIH), diperlukan sejumlah rencana aksi yang strategis untuk meningkatkan pertumbuhannya. 

Di antaranya, terobosan agar industri-industri yang telah melakukan proses produksi di KIH, tidak perlu lagi mengurus sertifikat halal karena telah otomatis dicap halal. 

BACA JUGA:Kemendag Gelar Bimbingan Teknis Layanan Informasi Publik

Agus menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kepada Menkeu mengenai penambahan insentif untuk KIH yang saat ini perkembangannya masih sangat minim. 

Hal ini karena ketertarikan industri halal untuk masuk ke KIH tidak terlalu besar dan dianggap sama seperti kawasan industri biasa.

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia masih tetap menjadi tujuan utama investor. 

Meski begitu, tetap terus bersaing dengan negara-negara lain yang juga sangat agresif, sehingga para pelaku usaha harus memiliki daya tarik yang kuat bagi investor untuk bersaing di era global ini.

BACA JUGA:Kemenparekraf Siapkan Akses Permodalan Berbasis Syariah Bagi Pelaku Ekraf Melalui ICEFF 2024

Perkembangan KI di Indonesia juga diwarnai oleh berbagai tantangan, seperti masalah perizinan perusahaan, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang wilayah, infrastruktur, ulitilitas dan logistik, masalah-masalah ketenagakerjaan yang terkait dengan sosial, keamanan, termasuk juga fasilitas perpajakan dan insentif.

Karenanya, Business Talk yang diselenggarakan HKI akan mendiskusikan tantangan yang dihadapi KI di Indonesia, juga untuk mencermati lebih lanjut PP No. 20/2024 serta peraturan turunannya. “Kami mengharapkan adanya solusi dan strategi yang tepat dari Business Talk ini untuk mengoptimalkan peran Kawsan Industri di Indonesia,” kata Sanny.

 

Kategori :