Sedang Dibahas Mekanisme Gaji Kepala Desa, Ini Rencananya

Jumat 01 Dec 2023 - 19:39 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100 persen dari gaji pokok golongan II/A.

BACA JUGA:Edi Suyitno Lantik Pejabat Kepala Desa Totorejo

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. 

Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70 persen operasional pemerintah desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa. (*)

Kategori :