JAKARTA - Kepala desa terancam tidak lagi digaji pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti yang selama ini terjadi. Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru atas nasib Kepala desa ini.
Namun, bukan berarti kepala desa tidak gajian lagi. Melain mekanisme penggajian akan dialihkan. Jika selama ini melalui APBD, kedepan direncanakan langsung dari Dana Desa.
Rencana pengalihan mekanisme penggajian kepala desa dan perangkatnya ini akan dilakukan, agar desa lebih mandiri dalam mengolah Dana Desa.
Rencana menentukan ‘saku’ kepala desa akan dialihkan ke Dana Desa ini sudah disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Aturan penggajian kepala desa ini sedang dibahas dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi undang-undang ini sedang dibahas eksekutif dan legislatif.
Mekanisme gaji kepala desa dan perangkatnya saat ini bersumber dari APBN, kemudian ditransfer ke APBD kabupaten melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Tentu saja penyaluran gaji kepala desa dan perangkatnya ini bertentangan dengan kemandirian desa. Pasalnya, Dana Desa sudah langsung ditransfer ke rekening desa.
Penggajian kepala desa dan perangkatnya yang terjadi saat ini dianggap berbelit-belit. Sebab harus melalui pemerintah daerah terlebih dahulu. Sehingga ada anggapan kepala desa tersandera oleh kepala daerah.
Bukan tidak mungkin kepala daerah menekan kepala desa. Karena hak mereka sebagai kepala desa masih harus melalui kepala daerah terlebih dahulu.
Disisi lain, seiring perubahan pembayaran gaji kepala desa, pemerintah pusat juga akan meningkatkan pengawasan penggunaan dana desa. Dalam revisi UU Desa yang sedang dibahas akan mencantumkan musyawarah desa sebagai forum merancang APBDesa.
Revisi UU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8 persen dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20 persen. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.
Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.