Sempat Buron Dua Tahun, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Tim SW di Bengkulu

Jumat 31 May 2024 - 09:24 WIB
Reporter : Deo
Editor : Ruandy

BACA JUGA:Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Hingga Dua Kapolsek Bergeser, Kapolda Sumsel Roling Pejabat di Polres OKU Timur

"DPO inisial I yang merupakan kakak kandung IF berhasil meloloskan diri dari kejaran anggota. Namun tetap akan kita buru," tegas Kapolres.

Atas ulahnya tambah Kapolres, tersangka Irfan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan 3 pasal sekaligus.

Dimana, dalam Pasal 338 KUHPidana, tersangka dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pada Pasal 170 Ayat (2) ke - 3 KUHPidana dijerat hukuman 5 lima tahun 6 bulan.

Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Motif dalam kasus pembunuhan ini karena adanya sakit hati akibat cekcok korban dan para tersangka," pungkasnya. 

 

Kategori :