Diberitakan sebelumnya, salah satu penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kota Prabumulih ditemukan tewas gantung diri, Jumat 10 mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban adalah seorang warga binaan laki-laki yakni berinisial MS (31) warga Kampung IV Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Korban ditemukan tewas gantung diri di dalam WC masjid AT-Taubah Rutan kelas 2 B Prabumulih yang terletak di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Informasi itu pun menyebar cepat dari mulut ke mulut bahkan dari para petugas kepolisian, petugas Rutan dan lainnya.
Sejumlah petugas kepolisian baik dari Polsek Prabumulih Timur maupun dari Polres Prabumulih pun sibuk menunggu ambulance untuk membawa jenazah.
Dikonfirmasi, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hery Sulistyo SJ menyebutkan, sekira pukul 12.45 WIB saat korban melaksanakan salat Jumat di masjid Rutan kelas 2 B Prabumulih duduk bersebelahan dengan saksi AN.
Setelah khotib selesai membacakan khutbah, korban berkata kepada saksi AN kalau dirinya batal dan ingin mengambil air wudhu selanjutnya korban keluar masjid.
Lalu, sekira pukul 13.00 WIB setelah salat Jumat, saksi EM selaku koordinator blok B mengumpulkan dan menggelar apel tahanan dan napi yang ada di blok B.
BACA JUGA:Berebut Tiket Pilkada 2024, Wakil Ketua DPRD dan Bupati Musi Rawas
"Saat itu EM mengatakan kalau di blok B kurang 1 orang sehingga beberapa saksi lain ikut melakukan pencarian," jelasnya.
Pada saat melakukan pencarian, para saksi melihat WC masjid dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam serta dipanggil-panggil tidak ada jawaban sehingga pintu WC masjid didobrak oleh para saksi.
"Nah, pada saat pintu terbuka, saksi melihat korban sudah dalam keadaan tergantung didalam WC selanjutnya memberitahu pegawai Rutan yang sedang melaksanakan apel seluruh tahanan dan napi," bebernya.
Korban merupakan tahanan perkara curat pasal 363 KUHP dimana statusnya sebagai tahanan pengadilan (A3) dan terdakwa merupakan pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Berkasnya juga sudah dinyatakan P21 dan pada tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 10.00 wib telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang-bukti.
"Saat ini tim kita sudah menuju ke Rutan Prabumulih untuk mengetahui kebenaranya," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herly Setiawan.
Di TKP, petugas Polres Prabumulih menemukan korban dalam berada di dalam kamar mandi dalam kondisi gantung diri dengan menggunakan baju korban sendiri.