Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan ekspose atau gelar perkara terlebih dahulu.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat bukti telah cukup kuat dan mendalaminya perkara untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Gedung KONI Sumsel dan memeriksa puluhan saksi termasuk petinggi KONI Sumsel, Ketua Cabang Olahraga (Cabor), serta pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menaikkan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021. Hal ini menunjukkan adanya dugaan kuat terkait tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Dilimpahkan ke Pengadilan
BACA JUGA:Layangkan Mosi Tidak Percaya! Kepemimpinan Ketua Umum KONI Sumsel Dinilai Cacat Hukum
BACA JUGA:Saksi Keburu Pulang Karena Tak Kunjung Dimulai, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Ditunda
Semua langkah penyidikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tersebut.(*)