Terdakwa Maral Sani divonis 3 tahun dan 6 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 4 tahun hingga saat ini sedang proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Saat kejadian, Maral Sani turut dihadirkan sebagai saksi untuk dua rekannya dalam kasus yang sama bernama Komarudin dan Afrizal Jaya.
Namun, saat hendak memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim PN Martapura, Maral Sani mengeluh sakit sehingga sidang mendengarkan keterangan Maral Sani ditunda.
Kategori :