PALEMBANG - Pemprov Sumsel mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja ASN selama Ramadan 1445 H, dengan pengurangan waktu kerja 1 jam dari hari kerja biasa.
Ketentuan tersebut berdasarkan SE Nomor: 800/2746 IBKD.I/2024 tentang jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemprov Sumsel.
SE tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21/2023.
"Jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hijriah telah ditetapkan pada Senin-Kamis, perangkat daerah atau unit kerja beroperasi dari pukul 08.00-15.00 WIB dengan istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada Jumat, jam kerja ASN berlangsung dari pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama 60 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel.
Ismail Fahmi mengungkapkan, ASN atau unit kerja yang beroperasi selama 6 hari, yaitu Senin-Kamis dan Sabtu, memulai jam kerja pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB (30 menit).
"Pada Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00-14.30 WIB, dengan istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB (60 menit)," ungkapnya.
Lanjut Ismail Fahmi menuturkan jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan sebanyak 32,5 jam per minggu.
Pada hari kerja di luar Ramadan, ASN bekerja dari pukul 07.30-16.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB.
Pada Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.30-16.30 WIB, dengan istirahat pada pukul 11.30-13.00 WIB.
"Pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan apel gabungan perangkat daerah tidak dilaksanakan selama Ramadan 1445 H," tuturnya.
- Ramadhan 1445 Hijriyah, Tim Satgas Pangan Polda Sumsel dan TPID Pastikan Bahan Pokok Penting Aman
- Pelindo Regional 2 Palembang Raih Penghargaan Zero Accident 2024 dari Kementerian Tenaga Kerja RI
- Kado Muktamar IMM XX 2024, Launching Buku Catatan Tinta Emas dari Narasi Menuju Aksi
Kendati itu, Ismail menekankan agar penerapan jam kerja ASN selama Ramadan tidak mengakibatkan penurunan kinerja ASN.
"Kepala perangkat daerah harus memastikan kelancaran kinerja pemerintahan dan tidak menghambat penyelenggaraan pelayanan publik di wilayahnya," tutupnya.(*)