Angga mengaku, bahwa sebelum adanya aktivitas penimbunan DAS di Sungai Bobosan ini, sosok yang mengaku sebagai pemilik tanah ini sempat menemuinya.
“Tujuannya agar surat tersebut disahkan, tapi saya tolak karena tanah tersebut adalah daerah aliran sungai,” ungkapnya.
Bahkan, berdasarkan surat jual beli yang ditunjukkan oleh sosok yang mengaku memiliki tanah tersebut, bahwa ukuran tanah yang dibelinya 15 x 200 meter.
“Masak DAS mau dibangun, ilegal itu. Bagaimana kalau nanti banjir, biota sungai banyak yang mati dan dampak amdal lainnya,” katanya lagi.
Untuk itu, Angga meminta kepada pihak Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian untuk segera bertindak, terhadap aktivitas penimbunan DAS ilegal tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai
“Saya meminta kepada Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian agar ditindak kegiatan ini. Kalau didiamkan saja bisa berbahaya ini,” pintanya.(*)