Pemkab Ogan Ilir Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai

--

OGAN ILIR - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akan melakukan lelang kendaraan dinas bekas.

Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, Sholahudin, kendaraan dinas bekas pakai yang akan dilelang tersebut sebanyak 24 kendaraan, dan satu paket scrap.

"Scrap ini maksudnya adalah besi-besi kendaraan yang sudah dipreteli, karena memang sudah tidak layak menjadi kendaraan," terangnya kepada wartawan, Senin, 13 November 2023.

Ditambahkan Sholah, kendaraan dinas bekas pakai ini merupakan kendaraan tahun produksi 2004, 2005, hingga 2006. Dimana, kondisinya saat ini sebagian besar rusak berat.

"Kita targetkan, dari hasil lelang kendaraan dinas bekas pakai ini sebesar Rp 400 juta. Mudah-mudahan, bisa melebihi dari harga taksir tersebut," harapnya.

BACA JUGA:Muda-Mudi di Ogan Ilir Gelar Lomba Layang-Layang Aduan

Dijadwalkan, proses pelaksanaan lelang kendaraan dinas bekas pakai ini, akan mulai dilakukan pada tanggal 15 November 2023 mendatang hingga 20 November 2023 mendatang.

"Untuk pelaksanaan lelangnya itu tanggal 20 November, tapi mulai tanggal 15 November itu, calon peserta sudah bisa melalukan pendaftaran," jelasnya.

Untuk diketahui, lelang kendaraan dinas bekas yang dilakukan Pemkab Ogan Ilir ini, bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Dijelaskan pejabat lelang dari KPKNL Palembang, Niko Prastiya, bagi peserta yang ingin mengikuti lelang ini harus mendaftar akun melalui website www.lelang.go.id.

"Setelah mendapatkan akun, peserta juga harus membayar uang jaminan 50 persen dari harga penawaran awal. Makanya, saat pendaftaran itu peserta diminta juga untuk mengisi nomor rekening," paparnya.

BACA JUGA:Guru SD Asal PALI Melenggang ke Ajang Southeast Asian Waste Hero Awards-Seameo 2023

Untuk waktu pelaksanaan lelang kendaraan dinas bekas pakai, hanya membutuhkan waktu 1 jam saja melalui website. Dimana, antar peserta lelang tidak saling kenal sama sekali.

"Pemenang lelang, ya siapa penawaran paling tinggi di akhir pelaksanaan," tegasnya.

Sementara itu, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ogan Ilir, Dicky Syailendra, mengimbau kepada OPD yang mengikuti lelang kendaraan supaya memperhatikan betul kendaraan yang mereka lelang.

"Jangan sampai, kondisi kendaraan yang lelang tidak sesuai antara yang difoto dengan kondisi aslinya," tegasnya.

 

Adapun OPD yang mengikuti lelang terbuka tahun 2023 ini adalah Bagian Umum dan Perlengkapan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan