Kasus Oknum dokter, Kuasa Hukum Sebut Tak Lama Lagi Bakal Ada Penetapan Tersangka

Sabtu 02 Mar 2024 - 20:26 WIB
Reporter : deo
Editor : yogie

PALEMBANG - Dari hasi penyelidikan perkara dugaan tindak asusila terhadap istri pasien rumah sakit yang dilakukan oknum doker naik ke penyidikan (sidik), Kuasa Hukum menyebutkan tidak lama lagi bakal ada penetapan tersangka.

Pasca meningkatnya status perkara dugaan tindak asusila tersebut penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel langsung gerak cepat.

Penyidik kembali melakukan BAP tambahan terhadap T selaku pelapor kasus tindak asusila Jumat 1 Maret 2024 kemarin sore.

Kuasa hukum pelapor T,   Redho Junaidi tak menampik jika kliennya dilakukan BAP tambahan oleh penyidik Renakta Polda Sumsel.

Terkait BAP tambahan tersebut, penyidik menekankan kepada pelanggaran Pasal 53 UU Nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Menyebutkan jika kejahatan itu dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, maka hukumannya ditambah menjadi 1/3 dari hukuman awal," ujar Redho.

Juga diatur terkait hak restitusi yang dialami korban untuk mendapatkan ganti rugi.

"Dari meningkatnya kasus ini dari lidik ke penyidikan, kami menilai penyidik sudah on the track," katanya.

Redho juga meyakini jika dalam waktu yang tak lama lagi bakal ada penetapan tersangka.

"Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang telah ada di penyidik. Alat bukti saksi korban, terdapat hasil visum et repertum adanya luka lecet di bagian dada pelapor," beber dia.

Termasuk telah diambilnya rekaman CCTV di luar kamar yang menunjukkan rekaman usai kejadian.

Dalam rekaman CCTV itu terlihat jelas pelapor dalam kondisi berjalan sempoyongan dengan didampingi oleh suaminya dan terlapor dokter berinisial MY.

"Tampak dalam CCTV, jika klien kami saat keluar kamar berjalan sempoyongan dan berpegangan ke dinding. Yang menunjukkan telah terjadi sesuatu hal terhadap klien kami," ungkapnya.

Redho mengungkapkan saat ini kliennya berada dalam kondisi di titik nadir terendah dan menegaskan jika persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor terhadap dirinya memang benar ada.

Meningkatnya status dari penyelidikan menjadi penyidikan ini juga diungkapkan langsung Direktu Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK.

"Naik ke tahap penyidikan untuk membuat terang perkara ini dan penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti," ungkapnya.

Di antara bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu hasil visum korban, rekaman kamera CCTV di dalam rumah sakit.

“Dari dua alat bukti permulaan itulah penyidik menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas dia.

Termasuk tambah dia, korban dan terlapor sudah dimintai keterangan dalam pengusutan kasus ini serta pihak manajemen RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ).

Diketahui, tindak asusila itu terjadi pada 20 Desember 2023 lalu saat suaminya berangsur sembuh.

Korban lalu menanyakan kepada perawat kapan suaminya bisa pulang dan dijelaskan, menunggu instruksi hasil pemeriksaan dr MY selaku dokter yang menangani perawatan pasien tersebut.

Lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, dokter MY datang dan meminta suami korban dilakukan observasi sebelum pulang kemudian pindah kamar.

Di dalam kamar, perawat diminta keluar oleh dokter dan menyuntikkan sesuatu ke tubuh suami korban hingga hilang kesadaran.

Dokter itu juga menyuntikkan sesuatu yang katanya vitamin ke tubuh korban yang tengah hamil.

Dan setelah disuntik dengan cairan itulah korban tidak sadarkan diri yang saat itulah diduga terjadinya tindak asusila.

Saat korban mulai setengah sadar, melihat dokter itu berada di sampingnya.

Korban berontak dan segera melarikan diri kabur meninggalkan oknum dokter tersebut.

Akhirnya sehari setelah kejadian, korban memutuskan melaporkan oknum dokter itu ke SPKT Polda Sumsel.(*)

Kategori :