Tim Opsnal Polsek Belitang III Ringkus Pelaku Curanmor hingga ke Sungai Lilin

Sabtu 22 Nov 2025 - 17:43 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogi

BELITANG III - Tim Opsnal Keren Polsek Belitang III pimpinan IPTU Sapariyanto buru pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) hingga ke Desa Telaga Iwak, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Banyuasin. Jum'at 21 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelakunya, Muhari (41), Warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya. Sementara rekannya Srinawan (38), warga Desa Tugu Harum Kecamatan Belitang Madang Raya lebih dulu ditangkap dalam kasus lainnya.

Penangkapan diperkuat berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP - B / 05 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK BLT III / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 20 September 2025. Dengan korbannya Agustnus (36) warga Belitang III.

Surat Perintah Tugas Nomor : SP - Gas / 06 / IX / 2025 / Unit Reskrim/ Polsek BLT III/ Polres OKU Timur/ Polda Sumsel, tanggal 22 November 2025. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP - Kap / 05 / XI / Res. 1.8 / 2025 / Unit Reskrim, tanggal 22 November 2025.

BACA JUGA:Cyberbullying Meningkat, Komdigi Tekankan Edukasi dan Pengawasan Digital Sejak Dini

BACA JUGA:Festival Literasi OKU Timur 2025 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Cerdas

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian Curanmor terjadi Pada hari Jumat  tanggal 19 September 2025 sekira pukul  10.00   Wib di  Desa Nusa Tunggal Kecamatan. Belitang III  Kabupaten. OKU Timur.

Saat itu, Pelaku Menggambil 1 ( Satu) unit  kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam  Nopol BG 6681 YY, Ta. 2010 no rangka: ,MH1JBC213AK553361, no Mesin: JBC2E-151307 yang terparkir didepan ruko dan kunci sepedah motor tersebut masih tertancap dikendaraan tersebut.

"Kemudian korban melihat ke depan ruko dan mendapati Kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam  Nopol BG 6681 YY,  tidak ada lagi atau sudah hilang, kemudian korban mencoba mencari namun tidak ketemu," kata Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, Sabtu 22 November 2025.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 ( Satu) unit  kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam  Nopol BG 6681 YY, Ta. 2010 no rangka: ,MH1JBC213AK553361, no Mesin: JBC2E-151307 dan jika di tafsir dengan uang korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

BACA JUGA:Lapas Martapura Gelar MoU Program Pelayanan Hukum Legal Clinic Collaboration

BACA JUGA:Berantas Penyalahgunaan Narkotika, Satresnarkoba Polres OKU Timur Sisir Cafe

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan berbagai cara. Termasuk memeriksa rekaman CCTV yang tersebar di semua Desa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya indetitas pelaku dapat kita kantongi,

Kategori :