JAKARTA - Hari ini, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia yang punya hak pilih akan menggunakan hak suaranya untuk memilih dalam Pemilu 2024.
Pemilu digelar serentak untuk memilih capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan anggota DPD.
Google menampilkan Doodle yang unik dengan detail warna merah putih dan font abu-abu putih khas Google. Saat diklik, Google juga menampilkan kata kunci atau keyword Pemilihan Umum Indonesia 2024.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pemilu, salah satu isu krusial yang sangat penting adalah terkait dengan hak memilih. Hak memilih sangat terkait dengan kedaulatan rakyat.
Siapa yang Punya Hak Pilih
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada beberapa pasal yang mengatur tentang hak memilih.
Di pasal 198, undang-undang tersebut menyatakan:
1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Berikutnya, di pasal 199 menyatakan:
“Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.
Selanjutnya, di pasal 200 juga mengamanatkan:
“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”.
Jumlah DPT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU.
Tata Cara Mencoblos
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tangerang, ini cara memberikan suara untuk Pemilu sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai berikut tata cara secara lengkapnya.
1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden
Untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres, dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto atau pasangan calon. Selain itu, juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Tidak hanya memilih pasangan Capres-Cawapres, dalam memilih calon anggota DPR, baik RI, Provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten. Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif. Yakni, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar, mencoblos satu kali pada partai politik, atau coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
3. Memilih Calon Anggota DPD
Terakhir, memilih calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.(*)