OKU SELATAN - Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan di sekitar Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), menerima bantuan sarana pendukung untuk memperkuat pengawasan aktivitas nelayan.
Bantuan ini disalurkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Perikanan OKU Selatan, pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Desa Kota Batu dan Way Wangi, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan OKU Selatan, Parida Ariani, SP., MM, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan di kawasan Danau Ranau.
“Dengan adanya sarana tambahan ini, tim pengawas bisa bekerja lebih maksimal dalam menjaga sumber daya perikanan agar tetap lestari,” ujarnya, Jumat, 29 Agustus 2025.
BACA JUGA:Cekcok, Petani di OKU Tusuk Rekannya
BACA JUGA:Promosikan Produk UKM OKU Selatan ke Tingkat Nasional
Setelah penyerahan bantuan, jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel bersama Dinas Perikanan OKU Selatan juga melakukan patroli sekaligus pengawasan terhadap aktivitas nelayan setempat.
Hal ini penting untuk memastikan para nelayan tidak melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara-cara yang dilarang.
“Kalau tidak diawasi, bisa saja ada nelayan yang melanggar aturan. Dengan adanya sarana ini, pengawasan bisa berjalan lebih efektif,” tegas Parida.
Dengan bantuan sarana pengawasan tersebut, Pokmaswas diharapkan mampu lebih leluasa dalam menjalankan tugas di lapangan.
Kehadiran tim pengawas yang lebih terfasilitasi diharapkan dapat menekan potensi praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
BACA JUGA:Evaluasi Haji 2025, Menag: Secara Umum Berjalan Baik
BACA JUGA:Pimpin Rakor Program Makan Bergizi Gratis, Sekda OKU Selatan Tekankan Pentinya Sinergi
“Alhamdulillah, semoga bantuan ini bermanfaat dan membantu tugas Pokmaswas dalam menjaga kelestarian Danau Ranau, sehingga tidak ada lagi nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang salah,” pungkas Parida.