Selanjutnya, untuk tersangka HR, akan dilakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang didapatnya tersebut.
"Berdasarkan pengakuan, HR mendapatkan ekstasi ini dengan cara membeli sebanyak 3 paket yang berisi 30 butir dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 210 ribu rupiah," tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Untuk ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara," jelasnya.
Dengan ungkap kasus ini, lanjut Kapolres, anggota Polri sudah menyalamatkan kurang lebih 24 jiwa, jika perjiwa mengkonsumsi 1 butir dari banyaknya narkotika yang didapat.
BACA JUGA:Juang Polri 2025, Kapolres OKU Timur beri Penghargaan Personel Berprestasi
Untuk itu, Kapolres berharap kejadian ini dapat menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat, agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
"Apabila ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan di proses secara hukum pidana dan kode etik tanpa terkecuali," tegasnya.
Kemudian itu, dengan pengukapan ini menunjukan komitmen Polres OKU Timur sebagai aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wikayah Kabupaten OKU Timur.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar anda kepada kami," pungkasnya.