MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil ungkap kafe terselubung ditengah hutan di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekira pukul 01.30 Wib.
Dari hasil penggerebekan tersebut Satresnarkoba pimpinan Iptu Guntur Iswahyudi SH berhasil meringkus HR (39) Warga Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur dengan barang bukti berupa puluhan extasi siap pakai.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH didamping Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi SH dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto saat pres rellease di ruang Confrence Pers Polres OKU Timur, Jumat 22 Agustus 2025.
"Dari tangan tersangka, anggota berhasil mangamankan barang bukti pil ektasi dengan jumlah 24 butir warna biru motif smurf dengan berat bruto 9,30 gram," katanya.
Selain itu, anggota juga mengamankan 1 buah botol plastik kecil warna putih, serta 1 unit handphone warna biru.
BACA JUGA:Ketua PGRI OKU Timur Resmi Lantik Pengurus Cabang di 8 Kecamatan
Proses Kronologi Penangkapan Tersangka berawal pada saat anggota Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya sebuah cafe pondok kayu di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II yang sering dijadikan tempat untuk berpesta narkoba.
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres OKU Timur. Kemudian Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pendalaman serta profiling di TKP.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerbekkan terhadap cafe pondok rumah kayu tersebut.
Dari penggerbekkan tersebut, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan 24 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 12 perempuan.
"Dari 24 orang ini, kita melakukan penangkapan terahadap bandar narkotika jenis ekstasi yang berinisial HR. Yang mana HR merupakan tersangka yang melakukan transaksi menjual ekstasi di Cafe tersebut," ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk pelaku lainnya yang menjadi penyalagunaan narkotika akan dilakukan assesment hukum di BNK OKU Timur, yang terdiri dari 11 laki-laki dilakukan rehap inap.
BACA JUGA:Wujudkan Legalitas Beras Organik OKU Timur, Inofice Bogor Lakukan Sertifikasi
"Kemudian dari 12 perempuan tersebut, 1 perempuan dilakukan rehap inap, 10 perempuan dilakukan rehap jalan, namun tetap laporan, dan 1 perempuan inisial AP kita amankan sebagai pemilik Cafe," kata Kapolres.
"Karena, AP ini berperan sebagai penyedia tempat hiburan, dan untuk saat ini AP perkaranya masih proses ke tahap penyidikan, karena terlibat sebagai pemilik cafe yang mengetahui bahwa cafe nya tersebut dijadikan tempat pesta narkotika jenis ekstasi," ujar Kapolres.