JAKARTA- Kemenag menjalin kerja sama dengan Baznas Microfinance Masjid (BMM) dalam program Masjid Berdaya Berdampak (Madada). Program ini mendorong masjid untuk terlibat aktif dan mengimplementasikan prinsip-prinsip kemandirian serta penguatan ekonomi berbasis masjid.
BMM adalah lembaga binaan Baznas yang berperan dalam menyalurkan dana zakat produktif kepada mustahik melalui skema pembiayaan mikro. Dalam model BMM, masjid bertindak sebagai lembaga penyalur dana bergulir yang diberikan kepada jemaah atau warga sekitar yang memiliki usaha atau potensi usaha produktif.
Program sinergi BMM-Madada didesain untuk memperkuat peran masjid dalam menyalurkan dana zakat secara produktif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah agar zakat tidak hanya berhenti sebagai bantuan konsumtif, tetapi menjadi modal usaha yang mampu mengangkat perekonomian mustahik secara mandiri.
Untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mendorong agar saat program berjalan, para takmir dapat aktif melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala. Laporan tersebut diminta disusun setiap triwulan dalam bentuk video pendek yang dapat diunggah ke media sosial.
BACA JUGA:Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada
“Buktikan bahwa masjid-masjid yang telah mendapat amanah untuk menggulirkan pinjaman dana bergulir melalui BMM bisa memberi dampak nyata kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad saat membuka Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA di Jakarta.
Abu Rokhmad menjelaskan, laporan triwulan tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sarana edukasi dan promosi kepada publik tentang peran masjid dalam pemberdayaan umat. Ia mengimbau agar setiap video laporan ditandai ke akun Instagram Bimas Islam, agar dapat dipantau dan menjadi inspirasi bagi masjid lain.
Menurutnya, keterlibatan aktif takmir mencerminkan keseriusan dan integritas dalam mengelola dana umat secara transparan. Ia juga menekankan pentingnya kepekaan sosial dari takmir masjid terhadap kebutuhan jemaah.
“Memakmurkan masjid harus dimulai dari takmir. Takmir harus peka terhadap kebutuhan jemaah, bahkan sampai hal kecil seperti memperhatikan kondisi tempat wudu,” tegasnya.
Ia menambahkan, masjid dapat berperan lebih luas, termasuk membantu anak-anak jemaah yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan. “Kalau ada anak jemaah yang kesulitan karena biaya pendidikan, masjid bisa berperan memberi bantuan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI
Deputi II Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat, mengatakan, kolaborasi antara Kemenag dan Baznas dalam program ini bersifat saling melengkapi. Dikatakannya, Baznas berperan dalam pendistribusian zakat secara produktif melalui skema microfinance yang menyasar pelaku usaha di lingkungan masjid.
Sementara itu, kata Imdadun, Kemenag mengambil peran dalam aspek pembinaan dan penguatan tata kelola kelembagaan masjid. “Termasuk kegiatan Bimtek yang dilaksanakan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag ini, misalnya, akan memperkuat kapasitas SDM takmir masjid, dalam mengelola dana bergulir agar lebih berdampak terhadap pemberdayaan ekonomi umat,” ungkapnya.
Imdadun menyebut, hingga kini BMM telah berjalan di 158 masjid, dengan rata-rata dana bergulir sebesar Rp150 juta per masjid. Beberapa masjid bahkan berhasil mengembangkan unit usaha kolektif, seperti pengelolaan kawasan wisata pantai di Kabupaten Bangkalan.
“Fatwa MUI Nomor 71 Tahun 2023 menegaskan bahwa pinjaman dana bergulir melalui zakat merupakan bentuk distribusi yang sah secara hukum,” jelas Imdadun.