Upayakan Pekerja Rentan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 30 Jul 2025 - 14:28 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : yogie

MUARADUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi kembali bahas data pekerja rentan yang ada diwilayah Kabupaten OKU Selatan. Selasa, 29 Juli 2025.

 

Diketahui, data pekerja rentan yang dibahas itu sendiri meliputi Marbot Masjid/Mushola, Relawan Petugas Pemadam Kebakaran dan Pemangku Adat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2026.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi OKUS Darmawan, SE., M. Si menyampaikan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja, termasuk mereka yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial.

 

 

“Kita ingin memastikan bahwa pekerja-pekerja rentan seperti marbot, relawan damkar, dan pemangku adat juga mendapat perhatian. Mereka berkontribusi besar bagi masyarakat dan layak mendapatkan perlindungan,” ujarnya. 

 

 

Sedangkan, Rezki selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU Raya dalam kesempatan ini memberikan arahan penting terkait teknis pendataan dan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan yang termasuk dalam kategori Marbot Masjid/Mushola, Relawan Pemadam Kebakaran, dan Pemangku Adat.

 

BACA JUGA:Peduli Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat, KAI Serap 1.477 Tenaga Kerja Kontrak

 

Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan ini. Ia juga menyampaikan bahwa data yang akurat dan terverifikasi menjadi dasar utama untuk pengusulan program perlindungan ke BPJS Ketenagakerjaan, terutama melalui skema yang dibiayai oleh APBD.

Kategori :