Sempat Coba Kabur, DPO Curanmor Ditangkap Polisi

Senin 21 Jul 2025 - 11:16 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Yogi

BACA JUGA:Revitalisasi RSUD Muaradua OKU Selatan dimulai September 2025, Peningkatan Tipe jadi Prioritas

Nomor rangka: MH1JFZ125JK243987

Nomor mesin: JFZ1E-2246741

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum seperti masjid atau pasar, dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah aksi pencurian.

 

Kategori :