KAYUAGUNG - Polsek Mesuji Raya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga Desa Sumbu Sari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Ternyata pelakunya berinisial AC yang saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung dalam kasus pencurian lain.
Hal ini dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Belky Framulia, Jumat 2 Februari 2024.
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya pada 1 Januari 2024 lalu menerima laporan mengenai pencurian handphone. Sehingga membuat personelnya langsung melakukan penyidikan.
Lalu, pada Kamis 26 Januari 2024 kemarin, Unit Reskrim melakukan pengembangan berdasarkan informasi.
"Yaitu didapati bahwa satu unit handphone OPPO A15 yang hilang dilaporkan korbannya berinisial W (25) ada pada D," kata Kapolsek, didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi, Jumat 2 Februari 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap D, rupanya yang bersangkutan ini mengatakan mendapatkan handphone tersebut dari tersangka AC.
"Jelas AC ini kita telusuri, dan setelah ditelusuri ternyata AC berada di Lapas Kayuagung yang sat ini menjalani hukuman atas tindakan pidana juga," jelasnya.
Kemudian, dengan gerak cepat, tim Polsek Mesuji Raya yang dipimpin Ipda Okta Ferdiyan SH melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap pelaku AC yang kini telah ditahan di Lapas Kayuagung.
"Saat diperiksa pelaku mengakui pernah melakukan pencurian Hanphone milik korban," ucap Kapolsek.
Adapun handphone yang berhasil dicurinya adalah handphone Oppo A15.
BACA JUGA:Wanita Paruh Baya di Ogan Ilir Jadi Korban Hipnotis
Disampaikan Kapolsek, untuk aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi Minggu 22 Oktober 2023 lalu. Yakni dengan korbannya W (25) di rumahnya Desa Sumbu Sari, Kecamatan Mesuji Raya yang terjadi sekira pukul 05.00 WIB.
"Aksi pelaku AC dengan cara masuk ke rumah korban saat korban tertidur. Lalu dengan mencongkel jendela rumah dan setelah berhasil langsung membuka jendela dan mengambil satu unit handphone OPPO A15, " katanya.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil di Ringkus Anggota Polsek Belitang I
Handphone itu berada didalam kamar, dengan menggunakan kayu ranting, handphone berhasil diambil. Setelah korban mengetahui kejadian tersebut, maka korban melaporkan ke Polsek Mesuji Raya.
BACA JUGA:2 Warga Kayuagung Asli OKI Ini Bikin Ulah di Kolam Galian, Tujuh Orang Mahasiswa Murka
Perbuatan pelaku ini akan dijerat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman lima tahun penjara.(*)