Bahwa tersangka Harnojoyo mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian.
PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka Harnojoyo ditemukan melalui bukti elektronik dan telah memeriksa 74 orang saksinya lainnya.
Tersangka Harnojoyo juga diduga memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yg berstatus sebagai Cagar Budaya.
Saat ini Tim Penyidik Kejati terus mendalami aliran-aliran dana serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)