PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori terancam bakal kembali dihukum penjara di Rutan Pakjo Palembang.
Lantaran, terdakwa kasus korupsi penyuap terpidana mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, ini dituntut dengan pidana 3 tahun penjara.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan secara bergiliran, oleh jaksa Kejaksaan Agung (RI) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Jumat 2 Februari 2024.
Menurut jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa Herman Mayori sebagaimana fakta persidangan ditambah dengan keterangan saksi, telah terbukti memberikan suap kepada terpidana AKBP Dalizon senilai Rp10 miliar.
Diterangkan penuntut umum, suap tersebut diberikan Herman Mayori agar perkara pada dinas PUPR Muba dapat dihentikan atau tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Sumsel saat itu.
Kata penuntut umum, saat itu beberapa proyek pada dinas PUPR Muba dilakukan penyelidikan oleh Subdit III Tipikor Polda Sumsel yang mana AKBP Dalizon sebagai Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel.
Oleh karenanya, masih dalam amar tuntutannya bahwa terdakwa Herman Mayori telah terbukti secara sah dan melawan hukum.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana," tegas penuntut umum bacakan tuntutan pidana.
Selain itu, di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Pitriadi SH MH terdakwa Herman Mayori juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hal yang menerangkan tuntutan pidana terhadap Herman Mayori diantaranya pernah dihukum kasus tindak pidana korupsi lainnya.
"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar penuntut umum.
Atas tuntutan pidana itu, Herman Mayori yang pernah dihukum 4 tahun penjara atas kasus yang saat itu menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin ini, mengajukan pembelaan (pledoi).
Pledoi akan dibuat secara tertulis dan lisan dari terdakwa serta tim penasihat hukum, yang bakal dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.
Sementara itu, dari pantauan sebelum persidangan pembacaan tuntutan dimulai, terdakwa Herman Mayori selalu menggunakan masker penutup wajah berwarna hitam.
Pada saat akan dimulai, terdakwa Herman Mayori tampak membuka masker dihadapan majelis hakim, namun saat disorot kamera awak media Herman Mayori buru-buru memasang masker kembali.
Sementara itu, dari pantauan ruang sidang nampak beberapa sanak keluarga dari terdakwa Herman Mayori juga turut hadir didalam ruang sidang.
Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori bersama-sama terdakwa Bram Rizal dijerat dengan tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap senilai Rp10 miliar terhadap terpidana AKBP Dalizon.
Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Pelan Tapi Pasti, Kasus HIV/AIDS di Sumsel Tercatat 689, Terbanyak di Kota Palembang
BACA JUGA:Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Ini Uang Negara yang Berhasil di Selamatkan Pidsus Kejari Palembang
Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.
BACA JUGA:Warga Talang Aur Datangi Polres Ogan Ilir, Pertanyakan Kasus Tanah Desa Diduga Dikuasai Mantan Kades
Dalam perjalanannya, rupanya penyidik Bareskrim Polri saat itu terus mendalami adanya perbuatan berlanjut dari dua terdakwa.
Yakni keduanya dinilai turut serta secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai penyuap terpidana AKBP Dalizon.(*)