JAKARTA - Putusan banding kasus perceraian Paula Verhoeven terhadap Baim Wong di Pengadilan Tinggi Agama telah keluar pada 18 Juni 2025.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, mengungkapkan ada tiga poin penting dalam putusan tersebut.
Pertama, Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan cerai Baim Wong. Kedua, pengadilan menyatakan tidak ada nusyuz (istri durhaka) di pihak Paula. Ketiga, hak asuh anak diberikan kepada Baim Wong berdasarkan hasil psikolog yang menyatakan anak lebih dekat dengan ayah.
Dengan tidak terbuktinya tudingan nusyuz, maka Paula Verhoeven berhak mendapatkan nafkah iddah dan mut'ah dari Baim Wong.
"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mutah, dan iddah," tegas Alvon. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai nominal nafkah tersebut.
Alvon menambahkan bahwa fokus utama kliennya saat ini adalah kesejahteraan kedua buah hatinya. "Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak. Itu yang paling menjadi concern Paula," tuturnya.
BACA JUGA:Kondisi Ayu Ting Ting Membaik, Ibunda Berharap Sang Anak Segera Pulih
Nafkah tersebut, menurut Alvon, telah diberikan oleh Baim Wong kepada Paula Verhoeven beberapa hari sebelum ikrar talak diajukan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi, sebelumnya Baim Wong dan Paula Verhoeven telah diputus bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.
Kala itu, dalil orang ketiga dalam gugatan Baim Wong dinyatakan terbukti, sehingga Paula disebut sebagai istri durhaka dan tidak berhak mendapatkan nafkah madhiyah serta iddah.
Putusan banding ini menjadi angin segar bagi Paula terkait hak-haknya.