"Hari ini data dari kecurangan tersebut yang sudah kami tanda tangani dan akan kami serahkan kepada Kapolri dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, " katanya.
BACA JUGA:Penjualan Pupuk di Atas HET, Pemuda Muhammadiyah Sumsel Siap bawa ke Kementan
Disebutkan juga Tim satgas menyebutkan dan mengultimatum para retail dan tradisional agar memperbaiki mutu dan komposisi sampai 10 juli 2025.
BACA JUGA:Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
Apabila nanti ditemukan tidak sesuai maka akan dilakukan penegakan hukum karena sudah termasuk dalam tindak pidana karena merugikan konsumen.
BACA JUGA:Temui Jaksa Agung, Mentan Amran Beberkan Adanya Pungutan Liar Mesin Pertanian Dibeberap Daerah
Sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen yaitu dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)