Kejari Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi di BPBD OKU

Jumat 06 Jun 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

PALEMBANG - Pada hari Kamis, 5 Juni 2025, Tim Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menerima pelimpahan tahap II berupa dua orang tersangka beserta barang bukti. Penyerahan ini berlangsung di Rumah Tahanan Kelas I A Palembang.

Kasus yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dana honorarium untuk relawan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Tahun Anggaran 2022. 

Kedua tersangka, yaitu AK selaku Kepala BPBD dan JS sebagai Bendahara BPBD, akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan didakwa dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Secara subsidair, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, atau sebagai alternatif lain dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang tersebut, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus M. A. Qadri, S.H., M.H., dan Kasi Intel Hendri Dunan, S.H., menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

BACA JUGA:3.077 PPPK Tahap 1 Pemprov Sumsel Diresmikan, Tekankan Tanggung Jawab dan Harus Inovasi

“Setelah tahap II selesai, Penuntut Umum menitipkan kedua tersangka di Rutan Kelas IA Palembang,” ungkapnya.

Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang untuk proses peradilan lebih lanjut.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani masa tahanan terkait kasus tindak pidana korupsi di Rutan Kelas IA Palembang.

Kategori :