Bahas Seleksi Calon PAW Kades Tanjung Kemala

Komisi I DPRD OKU gelar RDP bahas seleksi calon PAW Kades Tanjung Kemala. -Eris/OKES---
BATURAJA – Proses pemilihan pergantian antar waktu (PAW) kepala desa (Kades) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tahun 2025, berbuntut panjang.
Bahkan hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD OKU.
Rapat ini berlangsung di ruang Banggar DPRD OKU pada Rabu (24/9) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Turut hadir dalam forum tersebut antara lain Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Kabag Hukum Setda OKU.
Kemudian, panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala, PJ Kepala Desa, ketua panitia, BPD, Sahril dan Tim serta awak media di OKU.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, dengan didampingi anggota dewan lainnya, yaitu Sapriyanto, Awal Fajri, dan Suharman.
BACA JUGA:Peduli, Anggota Ditlantas Polda Sumsel Evakuasi Babinsa TNI yang Mendadak Sesak Napas
BACA JUGA:Pinjam Motor, Akhirnya Ditangkap Polisi
Agenda RDP ini digelar menindaklanjuti surat keberatan sekaligus permohonan audiensi yang dilayangkan oleh salah satu bakal calon Kades, Sahril.
Surat dengan nomor 02/AUD-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 itu ditujukan kepada Komisi I DPRD OKU.
Dalam suratnya, Sahril meminta agar DPRD memfasilitasi pertemuan resmi untuk membahas sanggahannya beserta bukti-bukti yang ia miliki.
Dalam rapat, Sahril menyampaikan keberatannya terhadap dasar hukum yang dipakai panitia Pilkades dan Dinas PMD OKU.
Menurutnya, penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 33 memang mengatur bahwa jika calon lebih dari tiga orang, maka harus dilakukan seleksi.
Namun, ia menegaskan bahwa kriteria seleksi sebagaimana tertuang di pasal tersebut seharusnya mengacu pada pengalaman di bidang pemerintahan desa, tingkat pendidikan, dan batas usia.