Petunjuk Teknis Gaji Ke 13 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Minggu 18 May 2025 - 09:17 WIB
Reporter : yogie
Editor : Yogie

OKUTIMUPOS - Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Anggaran Tahun 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil. Tujuan PMK 117/PMK.05/2015 yaitu memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 kepada PNS yang diterbitkan 22 Juni 2015.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Anggaran Tahun 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI tanggal 22 Juni 2015. 

Peraturan Menteri Keuangan RI ini diperuntukkan kepada PNS, Anggota TNI-Polri, Pejabat Negara dan penerima pensiun atau tunjangan.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 PP Nomor 38 .Tahun 2015 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian

Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke 13.

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 38 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 131, TLN No. 5705);

- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan

diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2015.

 

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.

 

Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Penerima gaji terusan dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.

Penerima pensiun terusan dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.

Kategori :