JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksa tiga hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yang mengadili perkara cerai actor Baim Wong dan model Paula Verhoeven.
Pemeriksaan berlangsung pada 7 Mei 2025, menyusul laporan yang diajukan Paula Verhoeven terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah memgungkapkan, pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses klarifikasi atas aduan kliennya yang merasa keberatan dengan putusan cerai tersebut yang menyebutnya 'istri durhaka'.
"Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," jelas Siti Aminah. Paula Verhoeven sebelumnya juga telah melakukan pemenuhan panggilan KY untuk memberikan keterangan sebagai pelapor, pada 5 Mei 2025.
Dalam keterangannya tersebut, Paula Verhoeven menyampaikan keberatannya atas narasi yang dianggap merendahkan harkat perempuan dalam amar putusan tersebut.
"Ibu Paula Verhoeven diperiksa atau memberikan keterangan kurang lebih dua jam ya. Ada sekitar 20-an pertanyaan yang diajukan dan Ibu Paula menjawab dengan baik," ungkapnya. Selain aduan ke KY, tim hukum PaulaVerhoeven resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, juga pada 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Unggah Video Manasik, Ruben Onsu Segera Menunaikan Ibadah Haji
Tim hukum tengah menyiapkan kontra memori banding yang akan disampaikan melalui sistem e-Court tersebut.
sebelmya, Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025. Dalam amar putusan tersebut, hakim mengabulkan cerai talak yang diajukan Baim Wong dan menyatakan Paula berselingkuh.